Home / Luwu

Rabu, 9 September 2026 - 08:44 WIB

Diduga Cabul, Pemilik Billiard di Belopa Dilaporkan Karyawannya ke Polres Luwu

Luwu, liputanluwunews.com – Seorang perempuan berinisial RV (19) melaporkan seorang pria berinisial ZL ke Kepolisian Resor (Polres) Luwu atas dugaan tindak pidana pencabulan.

ZL diketahui merupakan pemilik usaha billiard tempat RV bekerja. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, di wilayah Jalan Pahlawan, Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  Resmob Polres Luwu Ungkap Aksi Curat Katalis Knalpot di Sejumlah TKP, Pelaku Tak Berkutik

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, saat kejadian RV disebut sedang melaksanakan pekerjaannya. Ia kemudian dipanggil oleh atasannya untuk datang ke kamar ZL dengan maksud meminta RV memijat terlapor.

RV selanjutnya mendatangi kamar tersebut dan melakukan pemijatan terhadap ZL.

RV menceritakan jika dirinya dipanggil ke kamar yang ada di lantai dua tempat ZL berada dan diminta memijat bagian kaki dan dada.

Baca Juga:  Bupati Luwu Terima 55 Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116, Ajak Wujudkan Pengabdian yang Nyata untuk Masyarakat

“Setelah selesai memijat, saya bermaksud meninggalkan kamar. Namun ZL melakukan tindakan yang membuat saya merasa tidak nyaman dan sempat memegang paha saya” kata RV.

RV menyampaikan jika menolak tindakan tersebut. ZL juga menarik RV hingga terjadi penolakan dari korban. RV kemudian memilih meninggalkan kamar dan turun ke lantai satu.

Usai kejadian, RV kemudian menghubungi ibunya untuk menjemputnya di tempat kerja. Setelah sang ibu datang, RV langsung pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Baca Juga:  Polres Luwu Ungkap Kasus Curat di 4 TKP, Amankan Empat Pelaku dan Puluhan Barang Bukti

Merasa keberatan atas dugaan tindakan tersebut, RV kemudian memilih melaporkan ZL kepada pihak kepolisian agar peristiwa itu dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan tersebut telah diterima oleh petugas Polres Luwu dan dituangkan dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/324/IX/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN.

Share :

Baca Juga

Luwu

Tanamkan Kesadaran Sejak Dini, Sat Resnarkoba Polres Luwu Ajak Pelajar SMA Negeri 3 Luwu Perangi Bahaya Narkoba

Luwu

Komitmen Awal AKBP Andrias di Luwu, Dugaan Aktivitas Tambang Emas Ilegal Langsung Ditertibkan

Luwu

Seleksi Terbuka Sekda Luwu Masuki Tahap Assessment Center

Luwu

Silaturahmi Tanpa Sekat, Kapolres Luwu Barisan Kamtibmas Bersama KKJ

Luwu

Laporan Warga Mandek, Kapolres Luwu di Desak Evaluasi dan Ganti Penyidik

Luwu

Lindungi Perempuan dan Anak, Pemda dan Polres Luwu Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan dan Kekerasan Seksual

Luwu

Bupati Luwu Hadiri Sidang di Luar Gedung Pengadilan, Perkuat Akses Pelayanan Hukum bagi Masyarakat

Luwu

Gerak Cepat Layanan 110, Polres Luwu Gagalkan Potensi Tawuran Pelajar Sebelum Pecah