Luwu, liputanluwunews.com — Dugaan aktivitas sabung ayam di Desa Uraso, Kecamatan Basse Santempe Utara (Bastem Utara), Kabupaten Luwu, terus menjadi sorotan. Bukan hanya karena kegiatan tersebut disebut berlangsung selama dua hari, 21–22 Agustus 2026, tetapi juga karena muncul perbedaan keterangan antara informasi warga, pengakuan Kepala Desa Uraso, dan pernyataan Kapolsek Bastem.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan sebelumnya mengungkapkan kepada wartawan bahwa kegiatan tersebut berlangsung cukup ramai dan disebut telah mengundang peserta dalam jumlah besar.
“Katanya kegiatan berlangsung dua hari, Jumat dan Sabtu. Bahkan disebut ada undangan besar-besaran,” ujar sumber tersebut melalui sambungan telepon.
Informasi itu kemudian memunculkan pertanyaan publik: jika kegiatan tersebut memang berlangsung cukup ramai dan selama dua hari, sejauh mana pengawasan aparat keamanan di wilayah tersebut?
Pertanyaan semakin mengemuka setelah Kepala Desa Uraso, Herdianto P. Psi., saat dikonfirmasi justru mengakui adanya aktivitas sabung ayam.
Namun, ia menyebut kegiatan tersebut hanya berskala kecil.
“Itu main kecil-kecilan ji, Pak, kemarin. Hari ini pun cuma ada sekitar 10 pasang ayam yang main,” ujar Herdianto.
Pernyataan Kades Uraso tersebut secara tidak langsung membenarkan bahwa aktivitas sabung ayam memang ada. Namun, mengenai apakah kegiatan tersebut mengandung unsur perjudian atau taruhan, hal itu masih membutuhkan pembuktian dan penanganan lebih lanjut dari aparat berwenang.
Kapolsek Bastem: “Saya Tidak Izinkan”
Sementara itu, Kapolsek Bastem memberikan keterangan yang cukup tegas ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp.
Kapolsek mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut sebelumnya.
“Kami tidak tahu itu, Dinda. Kalau ada kegiatan memang datang di kantor minta permisi, tapi saya tidak izinkan,” ungkapnya.
Kapolsek juga mengatakan bahwa dirinya telah menghubungi Kepala Desa Uraso terkait persoalan tersebut.
“Tapi sudah saya telepon Pak Desa Uraso. Kalau kau ada kegiatan lagi, Pak Desa, akan saya kejar ke mana pun kau pergi,” demikian pernyataan Kapolsek.
Di sinilah muncul pertanyaan yang kemudian menjadi perhatian masyarakat.
Jika pihak kepolisian mengaku tidak memberikan izin, bahkan telah memberikan peringatan kepada pemerintah desa, bagaimana kegiatan tersebut masih dapat berlangsung selama dua hari sebagaimana informasi yang disampaikan warga?
Apakah aparat tidak mengetahui sejak awal, atau kegiatan tersebut memang luput dari pengawasan?
Pertanyaan itu tentunya menjadi kewenangan aparat untuk menjawab melalui pemeriksaan dan klarifikasi di lapangan.
Kades Dampan Disebut Ikut Melontarkan Kekesalan
Persoalan ini juga berkembang setelah Kepala Desa Dampan disebut melontarkan kekesalan terkait kegiatan sabung ayam di Desa Uraso.
Informasi yang diperoleh wartawan menyebut, Kades Dampan bahkan membagikan sejumlah video dan foto yang berkaitan dengan kegiatan tersebut kepada beberapa pihak media.
Namun, mengenai maksud, konteks, dan alasan pembagian dokumentasi tersebut, masih diperlukan konfirmasi langsung dari Kepala Desa Dampan.
Wartawan belum menjadikan informasi tersebut sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan maupun motif tertentu.
Publik Jangan Hanya Diberi Jawaban, Tapi Tunggu Tindakan
Perbedaan keterangan antara warga yang menyebut kegiatan berlangsung ramai selama dua hari, Kades Uraso yang mengakui adanya sabung ayam namun menyebut skalanya kecil, serta Kapolsek yang menegaskan tidak memberikan izin, kini menjadi rangkaian informasi yang perlu diuji secara objektif.
Masyarakat tentu tidak ingin persoalan ini berhenti sebatas saling memberikan keterangan.
Jika memang ditemukan unsur perjudian, masyarakat berharap aparat melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana, aparat juga diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Sebab, persoalan utamanya bukan sekadar “ada atau tidak ada sabung ayam”, melainkan apakah kegiatan tersebut mengandung unsur perjudian, siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya, serta bagaimana pengawasan aparat dan pemerintah setempat terhadap kegiatan yang disebut berlangsung secara terbuka tersebut.
Kini publik menunggu: apakah dugaan aktivitas sabung ayam di Uraso akan berhenti sebagai isu, atau aparat benar-benar turun melakukan pemeriksaan dan memberikan kepastian hukum?















